ANAK JOMBANG BISA !!!!!

Sabtu, 30 Oktober 2010

TEKS SUMPAH PEMUDA

Pertama,
KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA, MENGAKU
BERTUMPAH DARAH YANG SATU, TANAH INDONESIA.
Kedua,
KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA, MENGAKU
BERBANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA.
Ketiga,
KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA, MENJUNJUNG
BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA

TEKS SUMPAH PEMUDA

Pertama,
KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA, MENGAKU
BERTUMPAH DARAH YANG SATU, TANAH INDONESIA.
Kedua,
KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA, MENGAKU
BERBANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA.
Ketiga,
KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA, MENJUNJUNG
BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA.

Kamis, 23 September 2010

Aku Anak Indonesia

Aku anak Indonesia,
anak yang merdeka
satu nusaku,
satu bangsaku,
satu bahasaku
Indonesia... Indonesia...
Aku bangga menjadi anak Indonesia...
Pending di khatulistiwa,
tanahku Indonesia
sribu pulaunya,
ragam sukunya,
satu jiwa raganya
Indonesia... Indonesia...
Aku bangga menjadi anak Indonesia...

KONGGRES ANAK JOMBANG PERTAMA

Kamis, 16 September 2010

REMAJA HAMIL BERISIKO LAHIR PREMATUR

Kehamilan pada usia remaja kian banyak ditemukan akhir-akhir ini, termasuk di Indonesia, padahal kehamilan tersebut sangat berisiko. Remaja yang hamil cenderung melahirkan prematur dan memiliki bayi kecil ketimbang wanita di usia 20-an, demikian menurut tim riset Irlandia.

Remaja berusia 14 dan 17 tahun yang hamil juga ditemukan kerap memiliki anak kedua berjarak sangat dekat dengan bayi pertama. Riset itu dilakukan terhadap lebih dari 50 ribu wanita di Inggris dan dipublikasikan di BMC Pregnancy and Childbirth, pekan ini.

Studi terutama menyoroti pentingnya cek medis kehamilan secara rutin. Namun, tim juga mengatakan penelitian lebih lanjut perlu dilakukan untuk menemukan mengapa kehamilan di usia remaja lebih berisiko. Studi tersebut memasukan responden wanita dengan rentang usia 14 dan 29 tahun yang melahirkan di Inggris barat laut selama periode dua tahun.

Ada 3.600 responden dalam penelitian yang berusia antara 14 dan 17 tahun, demikiang ungkap periset. Lebih dari sepertiga mereka berasal dari kawasan sosial marjinal.

Studi juga menemukan para ibu remaja juga cenderung memiliki berat badan dibawah normal. Sekitar 21 % dari mereka yang berusia 17 tahun cenderung melahirkan bayi prematur dalam kehamilan pertama. Kemudian 93 persen dari mereka cenderung memiliki bayi kedua dengan jarak sangat dekat dari bayi pertama.

Ada pula kaitan antara ibu remaja dengan bayi berbobot kurang dari normal. Menurut Ali Khashan, doktor dari Universitas College Cork, Republik Irlandia, risiko kelahiran prematur pada kehamilan ibu remaja kemungkinan berhubungan dengan "ketidakmatangan secara biologis".

"Sehingga sangat mungkin kondisi itu meningkatkan risiko hasil kehamilan yang tidak sehat dalam kehamilan kedua. Sering kali itu berhubungan dengan bermacam faktor rumit seperti kondisi marginal dan minimnya perhatian medis serta konsultasi ke dokter," papar Ali.

Sementara, guru besar ginekolog dan konsultan obstetri, Louise Kenny, dari Corok University Maternity Hospital, masalah yang dihadapi ibu remaja karena mereka cenderung menggampangkan layanan kesehatan terhadap kehamilan daripada ibu yang berusia lebih tua dan kerap tak melakukan cek rutin.

"Tapi tidak jelas mengapa risiko menjadi lebih besar bagi ibu remaja yang memiliki anak kedua," ujarnya. "bisa jadi faktor risiko praeksisting meningkat akibat tuntutan fisik dan psikososial kehamilan kedua selama tahun remaja, namun sekali lagi riset lebih jauh diperlukan.

Sementara, guru besar sekaligus jurubicara Bidang Obstetri dan Ginekologi, Steva Thornton, dari Royal College, mengatakan ia mencurigai kerumitan latar belakang sosial dan alasan perilaku menjadi faktor utama penemuan. "Ada pesan jelas, bahwa lebih penting dan mendesak bagi ibu remaja hamil untuk lebih meningkatkan perhatian dan melakukan cek bila ada masalah dalam kehamilan.

MENGENAL TIGA JENIS HATI MANUSIA

Hati secara fisik berarti organ badan berwarna kemerah-merahan di bagian kanan atas rongga perut. Gunanya untuk mengambil sari-sari makanan di dalam darah dan menghasilkan empedu yang berfungsi untuk mencerna lemak. Selama sari makanan yang diserapnya sehat, akan sehat pula fisik hati itu. Kemudian secara psikis, hati bisa bermakna sebagai sesuatu yang terkandung di dalam tubuh dan menjadi tempat segala perasaan batin; senang, sedih, suka, benci, sabar, dendam, rasa pengertian, dsb.

Suasana hati ( mood) itu dapat mempengaruhi perilaku atau penampilan diri. Hati yang senang akan menampakkan keceriaan, hati yang sedih akan menampakkan kemurungan, hati yang benci akan menampakkan kesinisan bahkan bengis, dsb. Di sinilah perlu bimbingan bagi psikis hati. Dienul Islam --yang mengajarkan pola hidup sehat untuk santapan jasmani dan pola hidup takwa sebagai santapan rohani-- membagi hati ke dalam tiga jenis.

Pertama, qalbun mayyitatau hati yang mati. Refleksi dari hati yang mati adalah sifat sombong dan meremehkan kebenaran. Inilah perilaku yang tercermin pada orang kafir. Ketertutupan dan kekerasan hatinya tidak akan bisa menerima cahaya kebenaran Islam.

Jenis hati yang kedua adalah qalbun maridl. Inilah hati yang sakit. Merasa sedang mencari jalan selamat, tapi sebenarnya celaka. Misalnya, ibadah diwarnai bid'ah atau me-nyelewengkan ayat-ayat Alquran menjadi mantra untuk pemenuhan hawa nafsu belaka.

Sifat munafik termasuk hati yang sakit ini. Sebagaimana firman Allah, yang artinya: ''Dan apabila mereka berjumpa dengan orang yang beriman, mereka berkata: 'Kami telah beriman'. Tetapi apabila mereka kembali kepada setan-setan (para pemimpin) mereka, mereka berkata: 'Sesungguhnya kami bersama kamu, kami hanya berolok-olok'.'' (QS Al-Baqarah [2]: 14).

Ketiga, qalbun salim atau hati yang selamat. Ia selalu condong pada kebenaran dengan hanya mengikuti ajaran Islam berdasarkan Alquran dan hadis. Firman Allah SWT, yang artinya: ''Hanya ucapan orang-orang mukmin, yang apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul memutuskan (perkara) di antara mereka, mereka berkata: 'Kami mendengar dan kami taat'. Dan mereka itulah orangorang yang beruntung.'' (QS An-Nur [24]: 51).

Dari uraian singkat di atas, mari kita introspeksi: di manakah posisi hati kita? Bertekadlah 'pindah ke lain hati' atau 'hijrah hati' -- dari qalbun mayyitdan qalbun maridlke qalbun salim-- untuk mendapat keridoan Allah SWT

Jumat, 03 September 2010

WARNA MASA DEPAN ANAK"

ANAK ADALAH SEBUAH KAIN SUTRA YANG BERHARGA

YANG HARUS DIBILAS DENGAN SABAR BILA TERNODA

YANG HARUS DIHALUSKAN DENGAN PENUH PERASAAN BILA KUSUT

YANG HARUS DISULAM DENGAN TEKUN BILA TERKOYAK

ANAK ADALAH SEBUAH JIWA YANG SEDANG BERKEMBANG



ANAK ADALAH SEBUAH TAMAN BUNGA YANG INDAH

YANG HARUS DISIRAM DENGAN RAJIN BILA LAYU

YANG HARUS DIBERI PUPUK TIADA HENTI BILA TIDAK TUMBUH SUBUR

YANG HARUS DISIANGI DENGAN TEKUN BILA TUMBUH TIDAK TERATUR

ANAK ADALAH RAGA YANG SEDANG MEKAR



ANAK ADALAH SEBUAH INVESTASI TERBESAR BAGI MASA DEPAN

YANG HARUS DIJAGA DENGAN KETAT BILA TERJADI INFLASI MORAL

YANG HARUS DISTABILKAN DENGAN TEGUH BILA TERJADI FLUKTUASI MENTAL

ANAK ADALAH SEBUAH NYAWA YANG SEDANG TUMBUH



ANAK ADALAH SEBUAH SIMFONI YANG MENAKJUBKAN

YANG HARUS DIDENDANGKAN DENGAN SYAHDU SAAT SEDANG KELABU

YANG HARUS DIMAINKAN DENGAN INDAH SAAT SEDANG LARA

YANG HARUS DIKUMANDANGKAN DENGAN SEMANGAT SAAT SEDANG MEREDUP

ANAK ADALAH SEBUAH SENI YANG SEDANG HIDUP



ANAK ADALAH AWAL SEBUAH KEHIDUPAN

AWAL KEHIDUPAN ADALAH BENTUK MASA DEPAN ANAK

JANGAN ABAIKAN RAGA YANG SEDANG TUMBUH

JANGAN KASARI JIWA YANG SEDANG BERKEMBANG

JAUHKAN KEBENCIAN DARI SENI YANG SEDANG HIDUP

JAUHKAN KEKERASAN DARI NYAWA YANG SEDANG MEKAR



ANAK ADALAH SEBUAH AWAL KEHIDUPAN

AWAL KEHIDUPAN ADALAH WARNA MASA DEPAN ANAK

JANGAN SIA-SIAKAN AWAL INI

JANGAN SAMPAI SESAL ITU TERJADI KELAK

SAAT WARNA SURAM TERLANJUR SELIMUTI MASA DEPAN ANAK



*****



"ANAK ADALAH NYAWA TAK BERDAYA"



MESKIPUN ANAK ADALAH SEBUAH DARAH DAGING MANUSIA

BUKAN BERARTI MANUSIA BOLEH MELEPAS MAKIAN

BUKAN BERARTI MANUSIA BOLEH MENGAYUN TAMPARAN

ANAK ADALAH NYAWA TAK BERDAYA

HANYA BISA MENANGIS BILA BENTURAN KASAR MENERPANYA



MESKIPUN ANAK ADALAH ADALAH HAK SEORANG MANUSIA

BUKAN BERARTI MANUSIA BOLEH MEMPERDAGANGKAN SEMAUNYA

BUKAN BERARTI MANUSIA BOLEH MEMPERKERJAKAN SEENAKNYA

ANAK ADALAH NYAWA TAK BERDAYA

HANYA BISA MENGHIBA BILA LETIH MENYENTUH TUBUHNYA



ANAK ADALAH NYAWA TAK BERDAYA

TAK BERDAYA MELAWAN KEKERASAN BIADAB MANUSIA

TAK BERDAYA MENOLAK KEPENTINGAN PICIK MANUSIA

TAK BERDAYA LARI DARI AMUKAN AMARAH MANUSIA

TAK BERDAYA MENUTUP TELINGA DARI SUARA JAHAT MANUSIA

TAK BERDAYA MENUTUP MATA DARI PERILAKU SETAN MANUSIA



ANAK ADALAH NYAWA TAK BERDAYA

HANYA BISA MERENGEK SAAT DAHAGA TERTIMBUN DI LEHERNYA

HANYA BISA MENGHELA NAPAS BILA KALIMAT KASAR MERASUK JIWANYA

HANYA BISA TERDIAM BILA SAAT AMARAH MANUSIA MENERJANG EGONYA

HANYA BISA MENGERANG BILA PUKULAN MENGHUNJAM TULANGNYA

HANYA BISA TERISAK BILA KEKERASAN TERUS MENGITARINYA

HANYA BISA MENITIKKAN AIR MATA BILA DERITA TERUS MENDERANYA



MANUSIA YANG TERUS MENDERANYA ADALAH BUKAN MANUSIA

APAPUN ALASANNYA, HENTIKAN SEGERA SEGALA KEKERASAN ITU

KARENA ANAK BUKAN SEKEDAR DARAH DAGING MANUSIA

KARENA ANAK BUKAN SEKEDAR HAK SEORANG MANUSIA

KARENA ANAK ADALAH TITIPAN YANG KUASA

KARENA ANAK ADALAH NYAWA TAK BERDAYA



*****



DUNIA ANAK, BUKAN DUNIA DEWASA



DUNIA ANAK, BUKAN DUNIA DEWASA

BUKAN DUNIA YANG PENUH TIPU MUSLIHAT

BUKAN DUNIA YANG PENUH AMARAH

BUKAN DUNIA YANG PENUH PERILAKU SETAN



DUNIA ANAK, BUKAN DUNIA DEWASA

DUNIA YANG PENUH KEPOLOSAN

DUNIA YANG PENUH FANTASI

DUNIA YANG PENUH KASIH SAYANG



DUNIA ANAK, BUKAN DUNIA DEWASA

JANGAN RASUKI DUNIA ANAK DENGAN DUNIA DEWASA

JANGAN PAKSAKAN DUNIA ANAK DENGAN EGO DEWASA

JANGAN LUNTURKAN DUNIA ANAK DENGAN KEKERASAN

JANGAN HITAMKAN DUNIA ANAK DENGAN KEBOHONGAN



DUNIA ANAK ADALAH WARNA DUNIA DEWASA KELAK

BILA DUNIA ANAK TERLUMURI DUNIA DEWASA YANG KELABU

BILA DUNIA ANAK TERPAPAR DUNIA DEWASA YANG KEJAM

BILA DUNIA ANAK TERNODAI DUNIA DEWASA YANG PICIK

KELAK WARNA DUNIANYA AKAN TERUS SURAM



*****



TANGIS ANAK



TANGIS ANAK BUKAN SEKEDAR JERITAN

TANGIS ANAK ADALAH KETIDAK BERDAYAAN JIWA MENGUNGKAPKAN DAHAGA

ADALAH KETIDAKMAMPUAN RAGA MENGGAPAI ASA

ADALAH KETIDAKBISAAN TUBUH MENGEKSPRESIKAN RASA



TANGIS ANAK BUKAN SEKEDAR KEBISINGAN

JANGAN DISIKAPI KESAL, KETIKA LETIH MENDERA

JANGAN DIANGGAP BEBAN, KETIKA PELUH BERCUCURAN

JANGAN DIRESPON AMARAH, KETIKA EMOSI MELANDA

JANGAN BIARKAN, TANGIS ANAK ADALAH SAATNYA KELEMBUTAN MENYENTUH JIWANYA



TANGIS ANAK BUKAN SEKEDAR KEBERISIKAN

TANGIS ANAK ADALAH KEPOLOSAN YANG TIDAK BISA DIPUNGKIRI

JANGAN ANGGAP HANYA KARENA BAU TANGAN

JANGAN ANGGAP HANYA BIANGNYA KECENGENGAN

JANGAN ANGGAP HANYA KARENA LATIHAN FISIK PARU-PARU

JANGAN BIARKAN, TANGIS ANAK ADALAH WAKTUNYA BELAIAN SAYANG MERAMBAH TUBUHNYA



TANGIS ANAK BUKAN SEKEDAR KEGADUHAN

BILA TANGIS ANAK MEMEKAKKAN GENDANG TELINGA

SEGERA TUNDA APAPUN GERAK YANG KAMU LAKUKAN

SEGERA HENTI APAPUN NIKMAT YANG KAMU ALAMI

SEGERA AKHIRI APAPUN KEPENTINGAN DUNIAWI YANG KAMU TUNAIKAN

JANGAN BIARKAN, TANGIS ANAK ADALAH WAKTUNYA PERHATIAN SEGERA DITUMPAHKAN



TANGIS ANAK BUKAN SEKEDAR LENGKINGAN

TANGIS ANAK ADALAH KEJUJURAN ALAMI YANG TIDAK BISA DIBOHONGI

SUARA ITU ADALAH SAATNYA DAHAGA HARUS DIBASAHI

DESAHAN ITU ADALAH WAKTUNYA DEKAPAN HANGAT DIBERIKAN

TERIAKAN ITU ADALAH SAATNYA KENYAMANAN HARUS TERPENUHI



TANGIS ANAK ADALAH HAK ANAK YANG PALING SEDERHANA

BILA KAMU PUNGKIRI,

BAGAIMANA MUNGKIN KAMU BISA MEMENUHI HAK ANAK LAINNYA

Jumat, 13 Agustus 2010

tahun 2008, 63% Remaja Indonesia Gak Perawan

Berdasarkan survei, 63% remaja SMP dan SMA di Indonesia pernah berhubungan seks. 21% Di antaranya melakukan aborsi.

Menurut Direktur Remaja dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi BKKBN, M Masri Muadz, data itu merupakan hasil survai oleh sebuah lembaga survai yang mengambil sampel di 33 provinsi di Indonesia pada 2008. Angka ini naik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Berdasar data penelitian pada 2005-2006 di kota-kota besar mulai Jabotabek, Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya, Ujungpandang, ditemukan sekitar 47% hingga 54% remaja mengaku melakukan hubungan seks sebelum nikah.

"Perilaku seks bebas remaja saat ini sudah cukup parah. Peranan agama dan keluarga sangat penting mengantisipasi perilaku remaja tersebut," katan Masri saat Peluncuran layanan pesan singkat elektronik (SMS) Konsultasi Kesehatan Reproduksi Remaja di Serang, Banten, Jumat (19/12).

Ada beberapa faktor yang menurut Masri telah mendorong mereka melakukan hubungan seks pra nikah. Di antaranya pengaruh liberalisme dan pergaulan bebas, kemudian lingkungan dan keluarga, serta pengaruh perkembangan media massa.

Dengan prilaku buruk itu, para remaja sekarang rentan terhadap risiko gangguan kesehatan seperti penyakit HIV/AIDS, penggunaan narkoba, serta penyakit lainnya. Data Departemen Kesehatan hingga September 2008 menyebutkan, dari 15.210 penderita AIDS atau orang yang hidup dengan HIV/AIDS di Indonesia 54 persennya adalah remaja.

Oleh karena itu, BKKBN memandang penting keberadaan Pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja (PIK KRR) yang diharapkan mampu menjawab permasalahan kesehatan reproduksi remaja. PIK KRR juga dapat menjadi sarana remaja berkonsultasi mengembangkan kemauan dan kemampuan positifnya.

Menurut Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, berdasarkan laporan BKKBN Provinsi Banten, di daerah yang dipimpinnya itu sudah ada 25 titik layanan PIK KRR.

"Setiap remaja di Banten yang ingin berkonsultasi, bisa melalui SMS ke pusat konseling yang ada di 125 titik ke nomor yang telah disediakan,"

MASA-MASA PENTING PERTUMBUHAN ANAK

Anak adalah aset bagi orang tua dan di tangan orangtualah anak-anak tumbuh dan menemukan jalan-jalannya. Saat si kecil tumbuh dan berkembang, ia begitu lincah dan memikat. Anda begitu mencintai dan bangga kepadanya. Namun mungkin banyak dari kita para orangtua yang belum menyadari bahwa sesungguhnya dalam diri si kecil terjadi perkembangan potensi yang kelak akan berharga sebagai sumber daya manusia.



Dalam lima tahun pertama yang disebut eThe Golden Yearsf , seorang anak mempunyai potensi yang sangat besar untuk berkembang. Pada usia ini 90% dari fisik otak anak sudah terbentuk. Karena itu, di masa-masa inilah anak-anak seyogyanya mulai diarahkan. Karena saat-saat keemasan ini tidak akan terjadi dua kali, sebagai orang tua yang proaktif kita harus memperhatikan benar hal-hal yang berkenaan dengan perkembangan sang buah hati, amanah Allah.

Urgensi mendidik anak sejak dini juga banyak disebutkan dalam Al Qur'an dan Al Hadits antara lain :



1. Terjemahan QS. At Tahrim (66) ayat 6

"Hai orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang..."

Memelihara, menurut sayyidina Ali: didik dan ajarilah, sedangkan menurut sayyidina Umar: melarang mereka dari apa yang dilarang Allah dan memerintahkan mereka apayang diperintahkan Allah.



2. Terjemahan Al Hadits

"Setiap yang dilahirkan dalam keadaan suci, maka kedua orang tuanya yang menjadikan ia Yahudi, Nasrani, atau Majusi".

Hadits: seorang bayi mengencingi Rasulullah.

Di dalam buku "Pendidikan Anak Dalam Islam" karangan Abdullah Nashih Ulwan disebutkan bahwa Rasulullah SAW sangat memperhatikan tentang 7 (tujuh) segi dalam mendidik anak, yaitu :



1. Segi Keimanan

- menanamkan prinsip ketauhidan, mengokohkan fondasiiman ;

- mencari teman yang baik ;

- memperhatikan kegiatan anak.

2. Segi Moral

- kejujuran, tidak munafik ;

- menjaga lisan dan berakhlak mulia

3. Segi Mental dan Intelektual

- mempelajari fardhu 'ain dan fardhu kifayah ;

- mempelajari sejarah Islam ;

- menyenangi bacaan bermutu yang dapat meningkatkan kualitas diri ;

- menjaga diri dari hal-hal yang merusak jiwa dan akal

4. Segi Jasmani

- diberi nafkah wajib, kebutuhan dasar anak seperti makanan, tempat tinggal, kesehatan, pakaian danpendidikan ;

- latihan jasmani, berolahraga, menunggang kuda, berenang, memanah, dll ;

- menghindarkan dari kebiasaan yang merusak jasmani

5. Segi Psikologis

- gejala malu, takut, minder, manja, egois dan pemarah

6. Segi Sosial

- menunaikan hak orang lain dan setiap yang berhak dalam kehidupan ;

- etika sosial anak

7. Segi Spiritual

- Allah selamanya mendengar bisikan dan pembicaraan, melihat setiap gerak-geriknya dan mengetahui apa yang dirahasiakan ;

- memperhatikan khusu', taqwa dan ibadah



Jika begitu banyak yang harus kita ajarkan pada anak, kapan waktu terbaik untuk memulai pendidikan kepadabuah hati ?

Simaklah beberapa hasil penelitian baru berikut ini :

1. Fakta tentang otak :

a. Saat lahir, bayi punya 100 miliar sel otak yang belum tersambung. Pada usia 0-3 tahun terdapat 1000 triliun koneksi (sambungan antarsel). Pada saat inilah anak-anak bisa mulai diperkenalkan berbagai hal dengan cara mengulang-ulang :

- memperdengarkan bacaan Al Qur' an ;

- Bahasa Asing seperti bahasa Inggris ;

- memperkenalkan nama-nama benda dengan cara bermaindan menunjukkan gambar ;

- memperkenalkan warna dengan menunjukkan kepadanya dalam bentuk benda yang dia kenal, warna-warna cerah di kamarnya dan gambar ;

- memperkenalkan aroma buah melalui buku ;

- membacakan cerita atau dongeng

Pada usia 6 tahun, koneksi yang terus diulang (mengalami pengulangan - pengulangan) akan

menjadi permanen. Sedangkan koneksi yang tidak digunakan akan dipangkas alias dibuang.

Oleh karenanya, usia sebelum 6 tahun adalah saat yang tepat untuk mengoptimalkan daya

serap otak anak agar tidak terpangkas percuma.

b. Otak yang belum matang rentan terhadap trauma, baik terhadap ucapan yang keras maupun tindakan yang menyakitkan. Susunan otak terbentuk dari pengalaman. Jika pengalaman anak takut dan stress, maka respons otak terhadap dua hal itulah yang akan menjadi arsitek otak sehingga dapat merubah struktur fisik otak. Itulah mengapa kita harus menghindarkan diri dari memarahi anak atau memukulnya. Jika anak kita melakukan kesalahan atau melakukan sesuatu yang tidak sopan, sebaiknyalah kita mulai mengajarkannya mana yang betul dan sopan santun dengan cara yang arif serta penuh kesabaran. Kita dapat mencontoh bagaimana Rasulullah saw. bersikap sangat penuh kasih sayang terhadap anak-anak.

c. Otak terdiri dari dua belahan yaitu kanan dan kiri yang memiliki fungsi yang berbeda namun saling mendukung.

- Pekerjaan otak kiri berhubungan dengan fungsi verbal, temporal, logis, analitis, rasional serta kegiatan berpola.

- Pekerjaan otak kanan berhubungan dengan fungsi kreatif dan kemampuan bekerja dengan gambaran (visual) dan berfikir intuitif, abstrak dan non-verbal serta kemampuan taktil/motorik halus pada tangan, termasuk pembentukan akhlak dan moral.

Sistem pendidikan kita maupun ilmu pengetahuan pada umumnya cenderung kurang memperhatikan kepandaian yang tak terucapkan. Jadi, masyarakat modern cenderung menganaktirikan belahan otak kanan.

Menurut Bob Eberle, seorang ahli pendidikan, "prestasi pikiran manusia memerlukan kerja yang terpadu antara belahan kiri dan otak kanan". Kalau tujuan kita adalah mengembangkan pribadi yang sehat dan jika kita ingin menumbuhkan kreativitas secara penuh, maka diperlukan pengajaran untuk menuju keseimbangan antara fungsi kedua belahan otak itu.

2. Fakta tentang stress

a. Anak yang mengalami stress pada usia kritis 0-3 tahun akan menjadi anak yang hiperaktif, cemas danbertingkah laku seenaknya.

b. Anak dari lingkungan stress tinggi mengalami kesulitan konsentrasi dan kendali diri.

c. Cara orang tua berinteraksi dengan anak di awal kehidupan akan membuat dampak pada perkembangan emosional, kemampuan belajar dan bagaimana berfungsi di kehidupan yang akan datang.

3. Ciri-ciri anak pada milenium kedua :

- mampu berpikir cepat ;

- mampu beradaptasi dengan cepat dan benar ;

- memiliki keimanan kuat sebagai filter ;

- menguasai bahasa dunia ;

- mampu menyelesaikan masalah dengan cepat ;

- orang tua mempunyai 7 kebiasaan efektif.



Dilihat dari berbagai hasil penelitian di atas dapat diperoleh gambaran tentang waktu terbaik dalam memulai mendidik anak yaitu sedini mungkin. Juga bagaimana seharusnya sikap kita dalam menghadapi anak agar otaknya tidak mengalami trauma, serta dapat lebih meyakinkan kita lagi sebagai orang tua untuk terus menerus menambah ilmu agar dapat membantu anak mengembangkan potensi dirinya secara maksimal.

Satu pesan sederhana dalam mendidik anak, yang mungkin belum kita sadari sepenuhnya. Betapa banyak yang dapat kita ajarkan kepada anak kita tiap hari, hanya dengan berada di dekatnya. Dengan mengasuh, bermain dan bercakap-cakap dengan bayi kita yang mungil, kita bisa menjadi guru pertama bagi si kecil. Jangan lupa anak tumbuh dan berkembang sangat pesat, pakailah prinsip e it's now or never e (kalau tidak sekarang berarti tidak sama sekali) dalam mendidik anak.

Wallahu a'lam bi showwab.
Ya Allah berikanlah berkat dan kemampuan kepada kami untuk mendidik, merawat dan mengasuh anak-anak kami. Amiin.



(sumber www.balitacerdas.com)

ORANG TUA ADALAH GURU PERTAMA DAN TERBAIK BAGI ANAK

Sejauh mana seorang anak mampu belajar sebelum berumur 5tahun dan sebelum masuk sekolah? Apakah taraf kecerdasan ditentukan oleh faktor keturunan dan menetap seumur hidup?Atau dapatkah dipengaruhi oleh cara mendidik selama di rumah?

Sebagai orang tua, apa yang dapat anda lakukan untuk memberikesempatan agar kecerdasan anak berkembang sebaik-baiknya selama masa prasekolah ini?

Penelitian membuktikan bahwa masa optimal untuk merangsang kemampuan dasar belajar pada anak, sebagian besar terjadi sebelum anak berumur 5 tahun dan belum masuk sekolah. Dan jika distimulasi dengan tepat, akan meningkatkan kecerdasan anak dan menimbulkan kegairahan belajar seumur hidupnya.

Anda sebagai orang tua adalah guru pertama dan paling penting bagi anak. Anda mempunyai kesempatan paling besar untuk mempengaruhi kecerdasannya pada saat-saat ia sangat peka terhadap pengaruh luar, serta mengajarnya selaras dengan temponya sendiri. Anda pula yang paling mengenal kapan dan dengan cara bagaimana ia bisa belajar dengan baik.

Belajar semasa kecil berarti menerapkan pengetahuan mengenai kebutuhan otak anak selama tahun pertama dari hidupnya. Sehingga perkembangan mentalnya akan sesuai dengan kemampuannya dan anak akan lebih cerdas dan lebih bergairah.

Kemampuan anak memperoleh kecakapan ditentukan baik oleh rangsangan dan kesempatan yang diberikan oleh lingkungannya, maupun oleh tempo perkembangannya.

Tahukah anda bahwa anak-anak yang diikutsertakan dalam proses belajar semasa kecil tampak gembira dan bergairah. Juga pengamatan di kemudian hari menunjukkan respon positif terhadap kepribadian, perasaan, tingkah laku, penglihatan ataupun kesehatan mereka.

Anak-anak yang belajar membaca lebih awal mempunyai prestasi lebih baik dibandingkan anak-anak lain dengan taraf kecerdasan sama.

Anak kecil senang sekali belajar. Mereka dilahirkan haus akan belajar. Dan kehausan ini tidak akan terpuaskan.
Coba anda ikuti kegiatan anak selama sehari. Apa yang membuat dia gembira? Apa yang menyebabkannya mencurahkan perhatian sepenuhnya?

Pada umumnya kegiatan di mana ia bisa belajar sesuatu yang meningkatkan kemampuannya atau yang memuaskan rasa ingin tahunya. Apalagi bila orang tuanya ada di sampingnya dan ikut bergembira.

Bila anda mencintai anak dan memberikan cukup waktu baginya, tanpa disadari anda telah membantu perkembangan intelektualnya.

Apa yang dapat anda lakukan? Salah satu cara adalah memberikan kesempatan untuk mengembangkan pengamatan. Sejak dini bayi belajar mengenal dunia melalui kelima indranya : penglihatan, pendengaran, perabaan, pengecapan, dan penciuman.

Lingkungan yang penuh dengan barang dan mainan yang bisa dicapai oleh bayi akan merangsang pertumbuhan pengamatannya. Juga melalui bermacam kontak dan pengalaman dengan orang dewasa.

Anda juga dapat merangsang kemahiran berbahasa anak-anak. Perkembangan bahasa seorang anak sangat tergantung pada orang dewasa yang ada di sekitarnya dalam tahun-tahun pertama hidupnya.

Anda perlu mendorong anak-anak mengucapkan kata-kata, berbicara, dan memujinya bila ia mengucapkan kata-kata dengan betul. Membacakan buku pada anak juga penting.

Dalam lingkungan yang demikian, perbendaharaan kata-kata bagi anak tumbuh dan kemampuannya menggunakan kalimat juga akan berkembang.

Bila ia telah mahir menggunakan kata-kata, ia akan mulaibelajar menyatakan perasaan dan keinginannya melalui bahasa. Ia berusaha menggunakan bahasa sebagai alat berpikir.

Anda perlu mendorong anak-anak sedapat mungkin 'belajar untuk belajar'. Anak dilatih menghadapi dunia sebagai sesuatu yang dapat dikuasai melalui kegiatan menyenangkan yaitu belajar. Ini berarti mengembangkan kemampuannya untuk memberikan perhatian pada orang lain dan melakukan kegiatan dengan tujuan tertentu, yang artinya melatih anak untuk menunda pemenuhan keinginannya guna mencapai tujuan yang lebih panjang. Ini berarti mengusahakan agar anak memandang orang dewasa sebagai sumber pengetahuan, penghargaan, dan pengakuan.

Jadi jelaslah bahwa Anda bisa membuat anak lebih cerdas dan lebih gembira. Dan hubungan dengan anak pun menjadi lebih akrab.

Sabtu, 07 Agustus 2010

PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DARI SEGI SOSIAL DAN HUKUM

PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DARI SEGI SOSIAL DAN HUKUM
Apa yang dimaksud dengan Perlindungan Anak ?
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan utk menjamin & melindungi anak dan hak-haknya agar dpt hidup, tumbuh berkembang & berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat & martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan & diskriminasi
Pasal 1, ayat (2) UU No : 23 th 2002
Mengapa anak perlu dilindungi ?
Karena :
1. Anak merupakan individu yang belum matang secara fisik, mental maupun sosial.
2. Anak merupakan individu yang rentan dan masih tergantung pada orang dewasa.
3. Anak merupakan potensi bangsa yang harus dapat tumbuh kembang secara wajar.
4. Anak merupakan bagian dari masa kini dan pemilik masa depan.
5. Anak merupakan amanah dari Tuhan YME yang harus dilindungi hak asasinya sebagai manusia.
6. Berbagai peraturan perundang undangan mengamanatkan bahwa setiap anak ber hak atas perlindungan.
Anak juga harus mendapatkan perlindungan dari:
1. Penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
2. Pelibatan dalam sengketa bersenjata.
3. Pelibatan dalam kerusuhan sosial.
4. Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, dan pelibatan dalam peperangan.
5. Sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
6. Memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. Penangkapan, penahanan atau tindak pemenjaraan anak hanya dilakukan bila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
7. Bagi anak yang sedang berkonflik dengan hukum berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa, serta memperoleh bantuan hukum atau bantuan lain.
8. Untuk anak yang menjadi korban, pelaku kekerasan seksual atau anak yang sedang berhadapan dengan hukum, berhak dirahasiakan identitasnya.
PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
I. Non Diskriminasi
II. Kepentingan terbaik anak
III. Hak untuk Hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak
IV. Penghargaan terhadap pendapat anak
TUJUAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK
1. Terpenuhinya hak hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
2. Terlindunginya anak dari tindak kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
PERLINDUNGAN KHUSUS DIBERIKAN KEPADA ANAK :
1. Anak dalam situasi darurat
a. Anak yang menjadi pengungsi
b. Anak korban kerusuhan
c. Anak korban bencana alam
d. Anak dalam situasi konflik bersenjata
2. Anak yang berhadapan dengan hukum
3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
4. Anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan seksual
5. Anak yang diperdagangkan
6. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan napza
7. Anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan serta anak korban kekerasan fisik dan/atau mental
8. Anak yang menyandang kecacatan
9. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran
TINDAKAN KEKERASAN
Tindakan kekerasan Adalah penggunaan kekuatan fisik dengan sengaja atau bentuk kekuatan lainnya, ancaman, atau perbuatan nyata, terhadap seseorang, orang lain, atau terhadap suatu kelompok atau komunitas, yang mengakibatkan atau memiliki kemungkinan besar mengakibatkan cedera, kematian, kerugian psikologis, salah perkembangan atau deprivasi.
JENIS TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK :
I. Fisik
II. Psikis/verbal
III. Seksual dan Eksploitasi Seksual
IV. Eksploitasi Fisik (untuk kepentingan ekonomi)
V. Kekerasan yang diakibatkan tradisi atau adat
VI. Yang termasuk tindak kekerasan fisik, antara lain :
1. Memukul
2. Melempar
3. Menampar
4. Menjambak
5. Mencubit
6. Menendang
7. Menyudut (dengan rokok)
8. Menjewer
9. Mencekik
10. Mencakar dsb
Yang termasuk tindak kekerasan psikis, antara lain :
1. Memaki
2. Menghina
3. Membentak
4. Mengancam
5. Membodohi dsb
Yang termasuk tindak kekerasan seksual dan eksploitasi seksual, antara lain :
1. Memperkosa
2. Mensodomi
3. Meraba raba alat kelamin anak
4. Meraba raba paha anak
5. Memaksa anak melakukan oral seks
6. Memaksa anak jadi pelacur
7. Meremas remas payudara anak dsb
Kekerasan fisik untuk kepentingan ekonomi, antara lain :
1. Memaksa anak menjadi pemulung
2. Memaksa anak menjadi anak jalanan
3. Memaksa anak menjadi PRTA
4. Memaksa anak menjadi pengemis
5. Memaksa anak mengamen
Kekerasan yang diakibatkan tradisi atau adat, antara lain :
1. Memaksa kawin pada usia muda bagi anak-anak perempuan
2. Anak ditunangkan sejak usia dini
3. Memotong jari anak jika ada keluarga yang meninggal
4. Sunat perempuan
DAMPAK TIDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK :
I. Dampak tindak kekerasan Fisik:
a. Meninggal dunia
b. Cacat seumur hidup
c. Luka-luka
d. Trauma


II. Dampak tindak kekerasan Phikis/Verbal :
1. Trauma
2. Rendah diri
3. Bandel/nakal
III. Dampak tindak kekerasan seksual :
1. Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD)
2. Trauma
3. Perilaku seksual menyimpang
IV. Dampak tindak eksploitasi fisik :
1. Kehilangan masa anak anaknya
2. Resiko putus sekolah tinggi
3. Kesehatan anak terganggu
4. Menjadi tenaga kerja murah
V. Dampak tindak kekerasan yang diakibatkan tradisi/adat :
1. Cacat fisik
2. Kawin muda
3. Resiko mengalami KDRT
4. Resiko terganggu kesehatan reproduksinya.
KEBIJAKAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM UPAYA MENGHAPUS TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK
I. Menyusun RAN PKTA (Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak)
II. Keppres No : 87 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (RAN ESKA)
III. Keppres No : 88 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN P3A)
IV. TESA 129 (Telephon Sahabat Anak/Child Help Line)
V. Menggerakkan dan mendorong terwujudnya Kota Ramah Anak di 15 Kabupaten/Kota (sebagai implementasi World Fit For Children/Dunia yang layak bagi anak).
VI. Sosialisasi UU No: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU No : 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang


ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK
KEKERASAN TERHADAP ANAK
Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah), bagi :
a. Siapa saja yang melakukan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik moril maupun materiil sehingga menghambat fungsi sosialnya.
b. Siapa saja yang menelantarkan anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental maupun sosial.
Pasal 77 UU No : 23 th 2002
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), bagi :
Siapa saja yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu.
Pasal 78 UU No : 23 th 2002
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), bagi :
Siapa saja yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal 79 UU No : 23 th 2002
Barangsiapa melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, maka ancaman hukumannya adalah :
- Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).
- Bila anak luka berat, maka ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Bila anak sampai meninggal, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
- Bila yang melakukan penganiayaan tersebut adalah orang tuanya, maka hukuman pidana ditambah sepertiga dari ketentuan tersebut.
Pasal 80 UU No : 23 th 2002
Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), bagi :
- Siapa saja yang sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 81 UU No : 23 th 2002
Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), bagi :
- Siapa saja yang sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 81 UU No : 23 th 2002
Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), bagi :
- Siapa saja yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual.
Pasal 83 UU No : 23 th 2002
Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), bagi :
- Siapa saja yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Pasal 84 UU No : 23 th 2002

Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000. 000,- (tiga ratus juta rupiah) bagi :
- Siapa saja yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak
Pasal 85 (1) UU No : 23 th 2002
Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000 .000,- (dua ratus juta rupiah) bagi :
- Siapa saja yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai obyek penelitian tanpa seijin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.
Pasal 85 (2) UU No : 23 th 2002
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah) bagi :
- Siapa saja yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai agama yang dianutnya.
Pasal 86 UU No : 23 th 2002
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah) bagi :
- Siapa saja yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan.
Pasal 87 UU No : 23 th 2002
Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000. 000,- (dua ratus juta rupiah) bagi :
- Siapa saja yang secara sengaja mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Pasal 88 UU No : 23 th 2002
Pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyakRp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikitRp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), bagi :
- Siapa saja yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika dan/atau psikotropika.
Pasal 89 (1) UU No : 23 th 2002
Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp.20.000. 000,- (dua puluh juta rupiah), bagi :
- Siapa saja yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.
Pasal 89 (2) UU No : 23 th 2002

Kamis, 05 Agustus 2010

Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia
Nomor 02 Tahun 2009
Tentang
Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan mendorong pemerintah kabupaten/kota menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak;
b. bahwa Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan bagi peningkatan kesejahteraan anak dan pemenuhan hak-hak anak;
c. bahwa Indonesia yang telah ikut menandatangani Deklarasi Dunia yang Layak bagi Anak (World Fit For Children) perlu mengembangkan rencana aksi untuk menjadikan kabupaten/kota yang layak anak sebagai bentuk pelaksanaan WFFC;
d. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, khususnya yang terkait dengan norma standar, prosedur dan kriteria urusan wajib pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, maka salah satu program yang ditetapkan adalah kebijakan kabupaten/kota layak anak;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);
7. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
8. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Kabupaten/Kota adalah pembagian wilayah administrasi di Indonesia setelah Provinsi yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota, dan dalam konteks Peraturan ini kabupaten/kota adalah pembagian wilayah administrasi dan geografi termasuk kecamatan, kelurahan/desa, kawasan tertentu, rumah tangga dan keluarga.
3. Layak adalah kondisi fisik dan non fisik suatu wilayah dimana aspek-aspek kehidupannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak.
4. Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah sistem pembangunan satu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.
5. Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah pedoman penyelenggaraan pembangunan Kabupaten/Kota melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dan dunai usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi hak anak.
6. Rencana Aksi Daerah KLA yang selanjutnya disebut RAD KLA adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi, dan terukur yang dilakukan oleh SKPD dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan KLA.

Pasal 2
Kebijakan KLA dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip :
a. non diskriminasi: yaitu prinsip yang tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, status sosial, status ekonomi, asal daerah, kondisi fisik maupun psikis anak;
b. kepentingan terbaik untuk anak yaitu menjadikan kepentingan yang terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota, badan legislatif, badan yudikatif dan lembaga lainnya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan yaitu melindungi hak asasi anak sebagai hak yang paling mendasar dalam kehidupan anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak; yaitu penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupan anak.

Pasal 3
Tujuan Kebijakan KLA adalah untuk
a. meningkatkan komitmen pemerintah, masyarakat dan dunia usaha di kabupaten/kota dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap anak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak;
b. mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metoda dan teknologi yang pada pemerintah, masyarakat serta dunia usaha di kabupaten/kota dalam mewujudkan hak anak;
c. mengimplementasi kebijakan perlindungan anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan kabupaten/kota secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA; dan
d. memperkuat peran dan kapasitas pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan pembangunan di bidang perlindungan anak.

BAB II
RUANG LINGKUP DAN SASARAN

Pasal 4
Ruang lingkup Kebijakan KLA meliputi:
a. pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan, infrastruktur, lingkungan hidup dan pariwisata, baik secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan implementasi hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak; dan
b. aspek pembiayaan, ketenagaan, pengawasan, penilaian, pengembangan dan keterwakilan aspirasi dan kepentingan anak dalam pengambilan keputusan pembangunan kabupaten/kota.

Pasal 5
(1) Sasaran Kebijakan KLA meliputi sasaran antara dan sasaran akhir.
(2) Sasaran antara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga eksekutif;
b. lembaga legislatif
c. lembaga yudikatif;
d. organisasi non pemerintah;
e. dunia usaha; danf. masyarakat.
(3) Sasaran akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarga dan anak.

BAB III
PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6
Kebijakan KLA merupakan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) perlindungan anak yang merupakan salah satu bagian urusan wajib pemerintah kabupaten/Kota dengan mengimplementasikan ke dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Pasal 7
Pemerintah provinsi melakukan koordinasi dan fasilitasi pengembangan dan pelaksanaan KLA di kabupaten/kota di wilayahnya.

Pasal 8
Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembangunan KLA dan bertanggung jawab terhadap seluruh proses pelaksanaan kebijakan KLA di wilayahnya dengan melakukan koordinasi, fasilitasi dan mediasi.

Bagian Kedua
Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak

Pasal 9
(1) Dalam rangka efektifitas pelaksanaan kebijakan KLA di kabupaten/kota dibentuk gugus tugas.
(2) Gugus tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.

Pasal 10
Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak, perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, orang tua dan anak.

Pasal 11
Gugus Tugas KLA di Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang ketua dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau unit kerja yang sejenis, dan dibantu seorang wakil ketua dari unit kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten/kota.

Pasal 12
Gugus tugas lain di daerah yang memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak dapat dijadikan Gugus Tugas KLA.

Pasal 13
Tugas pokok Gugus Tugas KLA adalah:
a. mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan KLA;
b. menetapkan tugas-tugas dari anggota Gugus Tugas;
c. melakukan sosialisasi, advokasi dan komunikasi informasi dan edukasi kebijakan KLA;
d. mengumpulkan data dasar;
f. melakukan analisis kebutuhan yang bersumber dari data dasar;
g. melakukan deseminasi data dasar;
h. menentukan fokus dan prioritas program dalam mewujudkan KLA, yang disesuaikan dengan potensi daerah (masalah utama, kebutuhan, dan sumber daya);
i. menyusun RAD KLA 5 (lima) tahun dan mekanisme kerja;
j. menyiapkan Peraturan Daerah tentang perlindungan anak; dan
k. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan minimal 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 14
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas KLA di kabupaten/kota, dibentuk sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas KLA.
(3) Sekretariat Gugus Tugas KLA berkedudukan di kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau unit kerja yang sejenis.

Bagian Ketiga
Rencana Aksi Daerah

Pasal 15
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan KLA harus disusun RAD di kabupaten/kota.

Pasal 16
(1) RAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi program aksi:
a. penelaahan kebutuhan atau need assessment KLA;
b. harmonisasi kebijakan perlindungan anak;
c. pelayanan dasar kesehatan, rujukan, penyelidikan epidemiologi, penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
d. pelayanan pendidikan dasar, menengah umum dan kejuruan, formal dan informal;
e. perlindungan anak di bidang hak sipil, partisipasi, dan program bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
f. pelayanan bidang perumahan, sarana dan prasarana lingkungan, serta pelayanan fasilitas umum; dan
g. pelayanan lingkungan hidup, kebutuhan dasar sanitasi dan penanganan akibatnya.
(2) Program aksi yang harus ada dalam RAD KLA disesuaikan dengan prioritas dan kemampuan kabupaten/kota.

BAB IV
INDIKATOR PROGRAM KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

Pasal 17
Indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan KLA terdiri dari indikator:
a. umum; dan
b. khusus.

Pasal 18
Indikator umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi bidang :
a. kesehatan;
b. pendidikan;
c. perlindungan;
d. infrastruktur; dan
e. lingkungan hidup dan pariwisata.

Pasal 19
Indikator Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi bidang :
a. pembuatan kebijakan; dan
b. promosi pelaksanaan kebijakan KLA.

Pasal 20
Pelaksanaan kebijakan KLA dan indikator keberhasilannya akan di atur dalam petunjuk pelaksanaan kebijakan KLA.

BAB V
MEKANISME KERJA

Pasal 21
Gugus Tugas KLA dalam melaksanakan tugasnya, melakukan koordiansi dan hubungan kerja secara langsung dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.

Pasal 22
(1) Gugus Tugas KLA di kabupaten/kota melakukan evaluasi pelaksanaan RAD KLA.
(2) Evaluasi terhadap pelaksanaan RAD KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun.

Pasal 23
(1) Gugus Tugas KLA kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan KLA kepada Bupati.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan KLA kepada Gubernur dengan tembusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Dalam Negeri.

BAB VI
PEMBERIAN PENGHARGAAN

Pasal 24
(1) Kabupaten/Kota yang telah mengembangkan dan melaksanakan kebijakan KLA, akan diberikan penghargaan oleh pemerintah.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan program yang peduli terhadap anak.

Pasal 25
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan pada Peringatan Hari Anak Nasional.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 26
(1) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan KLA di kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota;
(2) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan KLA di provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi;
(3) Pemerintah dapat memberikan bantuan anggaran pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan kabupaten/kota layak anak di provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(4) Dunia usaha dapat memberikan bantuan anggaran pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan kabupaten/kota layak anak di provinsi, kabupaten/ kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Di tetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Mei 2009


MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN,
ttd
MEUTIA HATTA SWASONO

SUARA ANAK JOMBANG 2010

SUARA ANAK JOMBANG
Pada hari ini, Sabtu s/d Minggu 19 s/d 20 Juni 2010, bertempat di WTC (wonosalam Treening Center) Jombang, kami anak Jombang, Jawa Timur melalui Forum Anak Jombang 2010, merumuskan aspirasi dan pandangan kami sebagai Anak Jombang, yang tersusun sebagai berikut :

REKOMENDASI TERHADAP PEMERINTAH ;
1. Kami anak Jombang menuntut Pemerintah Kabupaten Jombang Lebih memperhatikan hak-hak anak, Hak pendidikan, hak mengemukakan pendapat, hak berpartisipasi dalam segala kegiatan
2. Kami anak Jombang Menuntut Pemerintah Kabupaten Jombang mengupayakan Pendidikan GRATIS kalau perlu sampai perguruan tinggi
3. Kami anak Jombang Menuntut pemerintah Kabupaten Jombang menyediakan alat Transportasi khusus untuk sekolah misalnya ”bus sekolah”
4. Kami anak Jombang Menuntut Pemerintah Kabupaten Jombang mengadakan Bimbingan bakat, belajar potensi yang ”gatis”
5. Kami anak Jombang Menuntut Pemerintah Kabupaten Jombang Kabupaten Jombang menyediakan sekolah Gratis bagi anak-anak jalanan
6. Kami anak Jombang Menuntut Pemerintah Kabupaten Jombang segera merealisasikan kebijakan atas anak-anak terlantar, gepeng dan anak yatim piatu tentang hak-hak anak tersebut yang tertera dalam UUD 1945
7. Kami anak Jombang Menuntut Pemerintah Kabupaten Jombang menyeleksi guru yang profesional baik, berakhlak, kecerdasan emosional, mampunyai etika yang baik, dll
8. Kami anak Jombang Menuntut Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan dana BOS terhadap anak SMA/sederajat, sehingga wajib belajar 12 tahun untuk indonesia dapat terealisasikan
9. Kami anak Jombang Menuntut Pemerintah Kabupaten Jombang hendaknya mengurangi beban siswa dalam sekolah. Seperti UNAS sebaiknya dihapuskan atau setidaknya diganti dengan yang lain, tetapi tetap tidak membebani siswa tersebut
10. Kami anak Jombang Menuntut pemerintah Kabupaten Jombang menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup, agar siswa SMK yang telah lulus tidak perlu lagi mencari pekerjaan
11. Kami anak Jombang Menuntut pemerintah Kabupaten Jombang Memperbanyak bea siswa bagi siswa kurang mampu
12. Kami anak Jombang Menuntut pemerintah Kabupaten Jombang dapat memberikan ketrampilan kepada pengangguran dan memberikan lapangan pekerjaan bagi mereka yang menganggur
13. Kami anak Jombang Menuntut Adanya pengelolaan dan pengawasan yang baik dan transparan terhadap anggaran pendidikan di kabupaten jombang
14. Kami anak Jombang Menuntut Pemerintah Kabupaten Jombang lewat aparat hukumnya dapat Menindak tegas pelaku pelanggaran hak-hak anak
15. Kami anak Jombang Menuntut Pemerintah Kabupaten Jombang menyediakan prasarana dan sarana untuk meningkatkan bakat anak
16. Kami anak Jombang Menuntut pemerintah Kabupaten Jombang Kabupaten Jombang Lebih banyak mengadakan kegiatan sosialisasi tentang UU perlindungan anak
17. Kami anak Jombang Menuntut Pemerintah Kabupaten Jombang mengupayakan Jaminan Sosial terhadap anak ”tidak mampu”
18. Kami anak Jombang Menuntut Pemerintah Kabupaten Jombang mengatur regulasi Media sesuai dengan umur anak, terjauh dari pengaruh (-) negatif seperti pornografi, kekerasan, penganiayaan, dll
19. Kami anak Jombang Menuntut Pemerintah Kabupaten Jombang mengupayakan pelayanan kesehatan yang memadai khususnya di daerah ’pedalaman’
20. Kami anak Jombang Menuntut Pemerintah Kabupaten Jombang agar satpol PP jangan asal tangkap, anak jalanan juga manusia
21. Kami anak Jombang Menuntut Pemerintah Kabupaten Jombang agar anak jalanan diberi ketrampilan kerja untuk bekal masa depan
22. Kami anak Jombang Menuntut agar pemerintah Kabupaten Jombang menertibkan preman2 jalanan yang meresahkan anak jalanan
23. Kami anak Jombang Menuntut pemerintah Kabupaten Jombang dapat mengendalikan dan menstop penyebaran pornografi dan pornoaksi dalam segala media
24. Kami anak Jombang Menuntut pemerintah Kabupaten Jombang lebih menjamin kehidupan anak-anak terlantar dan bukan hanya peraturan saja
25. Kami anak Jombang Menuntut pemerintah Kabupaten Jombang membuatkan wadah untuk anak-anak jalanan dan anak-anak terlantar dan atau perbaiki wadah untuk anak-anak jalanan yang sudah ada
26. Kami anak Jombang Menuntut Pemerintah Kabupaten Jombang jangan memandang sebelah mata para gelandangan, pengemis dan anak jalanan
27. Kami anak Jombang Menuntut Pemerintah Kabupaten Jombang untuk lebih peduli terhadap nasib-nasib anak gelandangan, pengemis dan anak jalanan. Karena setiap orang berhak mendapatkan kehidupan yang layak
28. Kami anak Jombang Menuntut Pemerintah Kabupaten Jombang Kabupaten Jombang memberi kesempatan bagi anak jalanan untuk ikut berpartisipasi dalam organisasi dan memberikan kesempatan untuk berprestasi.

REKOMENDASI TERHADAP SEKOLAH :
1. Kami anak Jombang Menuntut Guru lebih mengutamakan mengajar dan lebih memperhatikan murid
2. Kami anak Jombang Menuntut agar guru yang ikut program sertifikasi hendaknya lebih provesional dalam mengatur waktu
3. Kami anak Jombang Menuntut kepada sekolah agar mengadakan kegiatan pengembangan diri sesuai bakat & minat siswa
4. Kami anak Jombang Menuntut sekolah menyediakan wadah untuk siswa-siswi berprestasi
5. Kami anak Jombang Menuntut apabila ada seorang siswa yang memiliki suatu masalah disekolah diharap segera diselesaikan disekolah dengan guru BP/BK
6. Kami anak Jombang Menuntut sekolah tidak membeda-bedakan status dalam kegiatan disekolah
7. Kami anak Jombang Menuntut sekolah terbebas dari segala bentuk kekerasan baik fisik (penganiayaan, pemukulan), emosional (bentakan, diskriminasi), sosial, spiritual dan juga kekerasan seksual.
8. Kami anak Jombang Menuntut Guru tidak boleh pilih kasih pada murid yang berpotensi tinggi dan rendah
9. Kami anak Jombang Menuntut Guru tidak boleh memojokkan pada siswa yang kurang mampu
10. Kami anak Jombang Menuntut agar dilingkungan sekolah Tidak boleh ada senioritas dan yunioritas
11. Kami anak Jombang Menuntut sekolah memberikan sanksi yang bersifat positif (bermanfaat) bagi murid
12. Kami anak Jombang Menuntut Guru bisa menerima kritikan dari murid-muridnya terbuka secara apa adanya
13. Kami anak Jombang Menuntut Guru sebaiknya memberikan apresiasi terhadap siswa yang berprestasi
14. Kami anak Jombang Menuntut Adanya keterbukaan antara guru dan murid
15. Kami anak Jombang Menuntut sekolah memberikan BKSM memakai sistem filtrasi
16. Kami anak Jombang Menuntut sekolah tidak melakukan tindakan diskriminasi kepada siswa
17. Kami anak Jombang Menuntut adanya perubahan metode mengajar yang sesuai dengan kemampuan siswa
18. Kami anak Jombang Menuntut Guru tidak bileh memberikan hukuman fisik kepada murid
19. Kami anak Jombang Menuntut sekolah tidak boleh menerima suap dari pihak manapun
20. Kami anak Jombang Menuntut sekolah lebih transparansi mengenai Management keuangan sekolah
21. Kami anak Jombang Menuntut sekolah Memberikan fasilitas yang memadai bagi kegiatan belajar-mengajar
22. Kami anak Jombang Menuntut Guru wajib mengeksplor kemampuan siswa secara merata
23. Kami anak Jombang Menuntut guru mendengar seluruh keluhan siswa
24. Kami anak Jombang Menuntut Guru harus menutamakan kepentingan siswa dari pada kepentingan pribadi
25. Kami anak Jombang Menuntut sekolah Bertindak tegas pada siswa yang melakukan pelanggaran peraturan
26. Kami anak Jombang Menuntut sekolah menghindari perpeloncoan dalam MOS, karena mereka bisa mengalami gangguan psikologis
27. Kami anak Jombang Menuntut sekolah Membatasi wewenang organisasi sekolah agar setiap organisasi bisa terkontrol dan tidak menyimpang
28. Kami anak Jombang Menuntut sekolah, didalam kegiatan belajar mengajar tidak ada perbedaan/ senioritas
29. Kami anak Jombang Menuntut Guru tidak diskriminatif di kelas, karena bisa membuat iri di dalam kelas.

REKOMENDASI TERHADAP ORANG TUA :
1. Kami anak Jombang meminta orang tua tidak mengikutsertakan anak dalam masalah orang tua, apabila mempunyai masalah pribadi, tidak melimpahkan kemarahan kepada anak
2. Kami anak Jombang meminta orang tua lebih terbuka dalam hubungan dengan anak
3. Kami anak Jombang meminta orang tua lebih meningkatkan pengawasannya terhadap anak
4. Kami anak Jombang meminta orang tua tidak membentak melainkan memberi saran/nasehat apabila anak melakukan kesalahan
5. Kami anak Jombang meminta orang tua tidak merasa paling benar karena belum tentu semua perkataan anak itu salah
6. Kami anak Jombang meminta orang tua tidak terlalu mengekang anak
7. Kami anak Jombang meminta orang tua jangan terlalu menuntut anak tetapi mendukung kemampuan/potensi anak
8. Kami anak Jombang meminta orang tua menyeimbangkan kepentingan diri sendiri dengan kepentingan/keperluan anak
9. Kami anak Jombang meminta orang tua tidak selalu membandingkan anak mana yang benar dan mana yang salah (pilih kasih)
10. Kami anak Jombang meminta orang tua mencintai anak seperti mencintai diri sendiri
11. Kami anak Jombang meminta orang tua tidak lebih mementingkan pekerjaan dan anak hanya diberi kebutuhan materi, tanpa kasih sayang
12. Kami anak Jombang meminta orang tua Memberikan kasih sayang yang cukup terhadap anak
13. Kami anak Jombang meminta orang tua memenuhi hak-hak dasar anak
14. Kami anak Jombang meminta orang tua Tidak terlalu mengekang pergaulan anak
15. Kami anak Jombang meminta orang tua melindungi anak dalam segala situasi
16. Kami anak Jombang meminta orang tua memberikan contoh yang baik terhadap anak dan diberi pengetahuan agama yang baik
17. Kami anak Jombang meminta orang tua memberikan kasih sayang yang cukup kepada anak
18. Kami anak Jombang meminta orang tua tidak melakukan kekerasan terhadap anak
19. Kami anak Jombang meminta orang tua Jangan memaksa anak melakukan pernikahan dini
20. Kami anak Jombang meminta orang tua harus bisa menjadi teman curhat bagi anak-anaknya yang memiliki permasalahan
21. Kami anak Jombang meminta orang tua tidak melampiaskan emosinya kepada anak
22. Kami anak Jombang meminta orang tua tidak boleh balas dendam terhadap apa yang dialaminya pada masa lalu
23. Kami anak Jombang meminta orang tua tidak boleh menganggap perbuatan anak selalu salah
24. Kami anak Jombang meminta orang tua harus memberikan perlakuan yang adil kepada anak-anaknya
25. Kami anak Jombang meminta orang tua tua tidak mengeksploitasi anak secara berlebihan
26. Kami anak Jombang meminta orang tua bisa menciptakan komunikasi yang baik dan harmonis antar orang tua dengan anak
27. Kami anak Jombang meminta orang tua harus melakukan koordinasi dengan sekolah tentang perkembangan anak di sekolah
28. Kami anak Jombang meminta orang tua tidak boleh membeda-bedakan kemampuan anak yang satu dengan yang lain
29. Kami anak Jombang meminta orang tua harus memberi kepercayaan kepada anak dan tetap memberi pengawasan

REKOMENDASI TERHADAP TEMAN :
1. Kami anak Jombang mengharap adanya perasaan saling menghargai antar sesama teman
2. Kami anak Jombang mengharap dalam berteman tidak membeda-bedakan latar belakang sosial teman
3. Kami anak Jombang mengharap terciptanya rasa solidaritas antar teman
4. Kami anak Jombang mengharap dalam pertemanan bisa saling menjaga perasaan antar sesama teman agar tidak terjadi pertikaian atau lain sebagainya
5. Kami anak Jombang mengharap adanya teman yang bisa mensuport teman yang sedang mengalami masalah
6. Kami anak Jombang mengharap adanya Saling menghargai teman dalam segala forum untuk mempererat tali persahabatan
7. Kami anak Jombang mengharap dalam pertemanan tidak membeda-bedakan ras, keturunan, agama dll, dalam berteman
8. Kami anak Jombang mengharap antar teman dapat memberikan nasehat dengan perkataan yang sopan ketika teman mempunyai salah
9. Kami anak Jombang mengharap dalam hubungan pertemanan bisa menjaga cara berbicara, jangan sampai mengungkapkan kata-kata yang menyinggung hati
10. Kami anak Jombang mengharap dalam hubungan pertemanan berani bertindak tegas terhadap teman yang melakukan kekerasan serta Tidak melakukan diskriminasi antar teman
11. Kami anak Jombang mengharap dalam pertemanan tidak membeda-bedakan status sosial (tidak diskriminasi)

SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK JOMBANG

SUSUNAN PENGURUS
LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK JOMBANG
(LPA JOMBANG)
PELINDUNG : BUPATI JOMBANG
PENASEHAT : -
PEMBINA :
1. SUMANING HATI, S.H.
2. HALIM LUBIS
3. SHOLIKIN RUSLI, S.H.
4. Dra. SURATI
5. SIPIRMAN KUSWINARNO. S.Psi

KETUA : MIKE NUR WIDIYANTI., S.P, M.P
WAKIL KETUA : MOHAMAD SHOLAHUDDIN, S.H
SEKRETARIS JENDRAL : LILIK YULIANTO, S.H, S.Sos
BENDAHARA : MOHAMMAD HANI, S.H

DIV. HUKUM & PSIKOLOGIS
Koordinator : HASAN BEKTI N, S.Psi, M.Si
Anggota : 1. RIKE RAHMAWATI
DIV. PENDIDIKAN
Koordinator : IMAM WAHYUDI, S.Pd, M.Pd
Anggota : 1. UMI KHULSUM, S.Pd.

DIV. SOSIAL BUDAYA
Koordinator : RUDI HARTONO, S.Pd
Anggota : 1. ANA MARIA ULFA
2. MAHROWI, S.Pd

DIV. LITBANG & KERUMAHTANGGAAN
Koordinator : LUKMAN HAKIM, S.T
Anggota : 1. SYAMROTUL UMMAH
2. ZAINAL ABIDIN NUR, S.Ip